Anas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara

Gubernur Riau Bantah Isu Pelecehan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Gubernur Riau nonaktif Anas Maamun, Rabu, 24 Juni 2015.

5 Potret Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Hakim menilai, Anas bersalah secara sah dan meyakinkan atas pengubahan status lahan hutan menjadi bukan hutan dan menerima suap.

Vonis dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Barito Lumban Gaol itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Menurut hakim, Anas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pengubahan status lahan hutan menjadi bukan hutan di Provinsi Riau. Akibat ulah Anas ini negara dirugikan sebesar Rp5 milliar.

Adapun hal yang memberatkan di antaranya, sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan ia berlaku sopan dan berusia lanjut.

Profil Nayunda Nabila, Penyanyi Dangdut yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Atas putusan tersebut, Anas akan mengajukan banding. Sementara, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Jhon Hendra

Petani Tebu.

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) buka suara soal dua mantan pejabat PTPN XI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024