VIDEO: Ini Syarat PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Chrisnandi, memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Namun, bagi PNS yang memiliki kendaraan pribadi disarankan tidak menggunakan kendaraan dinas.


Yudi beralasan, kebijakan itu dibuatnya karena ia melihat tak semua PNS memiliki kendaraan pribadi.


"PNS tidak semuanya punya kendaraan pribadi. PNS juga tidak semuanya berada pada pangkat yang tinggi dengan fasilitas yang banyak," ujarnya.
Maut Tol Cipali Pisahkan Bocah Adnan dari 'Ayah'


Di Garut, Angka Kecelakaan Mudik Lebaran Meningkat
Namun, kebijakan itu Yudi juga memberikan syarat. "Syaratnya harus ada izin dari atasan. Bensin harus sendiri dan harus yang sudah berkeluarga," ujarnya.

Tujuh Korban Tewas Kecelakaan Cipali Dibawa ke Ponorogo

Lihat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya