Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak akan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Alasannya, KPK tidak mempunyai kebijakan untuk itu.
"Sepengetahuan saya, kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Senin 29 Juni 2015.
Meski demikian, lndriyanto menyebut bahwa penangguhan penahanan bisa saja dilakukan dengan alasan tertentu, misalnya kondisi medis tersangka. Namun, kondisi tersebut baru bisa dikabulkan jika sudah mendapat rekomendasi dari tim medis.
"(KPK tidak memberikan penangguhan) kecuali penangguhan dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang objektif dan kompeten," ujar dia.
Ketua Umum PPP, Djan Faridz, meminta penangguhan karena Suryadharma Ali selaku ketua Majelis Pertimbangan PPP dinilai mempunyai peran penting dalam keberlangsungan seluruh kegiatan partai berlambang Ka'bah itu. Bahkan, Djan berani menyebut bahwa seluruh pengurus PPP bersedia menjadi jaminan penangguhan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu.
Meskipun demikian, KPK belum menjelaskan secara detail mengenai pengembangan perkara itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara itu diduga terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Halaman Selanjutnya
Meskipun demikian, KPK belum menjelaskan secara detail mengenai pengembangan perkara itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara itu diduga terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).