Sumber :
VIVA.co.id -
Kebijakan pembatasan pemberangkatan haji sebanyak satu kali, berimplikasi dengan membeludaknya jamaah umrah.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, mengantisipasi pelanggaran dan memberi rasa aman dan kepastian hukum kepada calon jamaah, Kementerian Agama bersepakat bekerjasama dengan Bareskrim Polri, menindak biro perjalanan umrah illegal.
Baca Juga :
Dianggap Usang, UU Haji Akan Direvisi
Baca Juga :
Penipuan Umrah Marak, Korban Banyak dari Desa
Satu, pastikan biro travel penyelenggara umrah, yakni harus yang berizin resmi dari pemerintah. Caranya bisa dicek di situs resmi Kemenag.
Kedua, pastikan airlines atau pesawatnya dan jadwal keberangkatan.
Ketiga, pastikan harga dan paket yang ditawarkan, termasuk hak-hak konsumen yang didapat selama di tanah suci.
Keempat, pastikan hotel tempat penginapan di tanah suci.
Kelima, pastikan visanya. Normalnya, dua tiga hari sebelum keberangkatan setiap jamaah sudah memegang visa.
"Pastikan 5 hal tersebut sebelum yakin menunaikan ibadah umrah," kata Lukman.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kedua, pastikan airlines atau pesawatnya dan jadwal keberangkatan.