Sumber :
VIVA.co.id -
Kebijakan pembatasan pemberangkatan haji sebanyak satu kali, berimplikasi dengan membeludaknya jamaah umrah.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, mengantisipasi pelanggaran dan memberi rasa aman dan kepastian hukum kepada calon jamaah, Kementerian Agama bersepakat bekerjasama dengan Bareskrim Polri, menindak biro perjalanan umrah illegal.
"Kita perlu mengambil langkah-langkah ke depan, jangan sampai kita mendengar lagi ada jamaah yang tertipu," kata Lukman, Senin 29 Juni 2015.
Sementara, untuk mengedukasi Jamaah, Kementerian Agama mengimbau untuk memastikan lima hal sebelum umrah. Gerakan yang dinamai lima pasti, di antaranya:
Satu, pastikan biro travel penyelenggara umrah, yakni harus yang berizin resmi dari pemerintah. Caranya bisa dicek di situs resmi Kemenag.
Baca Juga :
Berjam-jam Antre demi Paket Haji Operator Saudi
Baca Juga :
Doa Kartika Putri Saat Umrah
Keempat, pastikan hotel tempat penginapan di tanah suci.
Kelima, pastikan visanya. Normalnya, dua tiga hari sebelum keberangkatan setiap jamaah sudah memegang visa.
"Pastikan 5 hal tersebut sebelum yakin menunaikan ibadah umrah," kata Lukman.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Keempat, pastikan hotel tempat penginapan di tanah suci.