Sumber :
- setda.pulaumorotaikab.go.id
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua, Selasa, 7 Juli 2015. Rusli akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terhadap Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi terkait penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Surat panggilan kedua telah dilayangkan sejak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2015.
Priharsa mengatakan, pihaknya menerima permohonan izin dari Rusli perihal ketidakhadirannya dalam pemeriksaan Kamis pekan lalu.
"Isinya antara lain menjelaskan bahwa tersangka sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah memberikan keterangan tidak benar," ucap Priharsa.
Namun, penyidik menilai alasan yang disampaikan Rusli tidak patut dan tidak dapat diterima. "Karenanya, dilayangkan panggilan kedua," katanya.
Baca Juga :
KPK Sita Kantor Partai Nasdem
Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada MK tahun 2011.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015. Penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Mantan Hakim MK itu diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.
Halaman Selanjutnya
Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada MK tahun 2011.