- ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id - Posko Simbolon, kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe membantah kliennya disebut menolak memerankan beberapa adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar lima jam tersebut.
Menurutnya, rekonstruksi tadi menyesuaikan keterangan masing-masing pihak antara Agus Tay Hamba May dan Margriet seperti dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) masing-masing.
"Apa yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum Agus bisa saja dia bilang begitu. Apa yang direkontruksi, dia bilang soal jasad diputar, pemukulan yang dilakukan oleh Ibu Margriet, itu kan BAP Agus. Tentu saja klien kami tidak melakukan rekonstruksi," kata Posko saat dihubungi VIVA.co.id, Senin malam, 6 Juli 2015.
Sementara kliennya, Posko melanjutkan memerankan adegan sesuai dengan keterangan yang telah dituangkan dalam BAP-nya. Rekonstruksi hari ini menurutnya mengakomodasi keterangan masing-masing pihak.
"Dia (Margriet) itu tidak menolak. Ibu Margriet tidak melakukan perbuatan demikian (seperti apa yang disampaikan Agus). Rekonstruksi tadi mengakomodir keterangan kedua belah pihak, dan masing-masing pihak memperagakan sesuai keterangannya," kata Posko.
Menurut Posko, kliennya tidak melakukan perbuatan seperti disebut Agus, di mana Margriet melakukan tindakan pemukulan hingga menyebabkan Engeline meregang nyawa.
Selanjutnya... Margriet bantah membunuh Engeline...