Peneror Singapore Airlines Dijerat UU ITE

Singapore Airlines
Sumber :
  • Reuters/Tim Chong
VIVA.co.id
- Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edi Simanjuntak, masih mendalami kasus peneror pesawat Singapore Airlines dengan rute Singapura-Sydney.


Bahkan, Victor belum mengetahui motif pelaku yang bernama Ilham (21 tahun) melakukan teror bom kepada pesawat Singapore Airlines tersebut dengan nomor penerbangan SQ-221.


"Motifnya nanti kita dalami di pemeriksaan," ujar Victor.
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik


Asyik Pesta Miras dan Ganja, 5 Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Ia menjelaskan, Ilham telah melakukan ancaman kepada pesawat itu dengan menggunakan e-mail dan media sosial kepada salah satu pengelola maskapai penerbangan tersebut.

Afrika dan Eropa Lengkap! 26 Tim Ini Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025

"Ke Singapore Airlinesnya langsung," paparnya.


Menurutnya, Ilham telah telah melakukan tindak pidana, dan dijerat dengan Undang Undang ITE, dengan Pasal 27 Ayat 4, tentang informasi dan transaksi elektronik, maksimal hukuman 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.


Diketahui sebelumnya,  pada Rabu 8 Juli 2015, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Subdit IT dan Cybercrime Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Idam Wasiadi dan AKBP Jeffri Dian, telah melakukan penangkapan terhadap Ilham di rumahnya.


Ilham diketahui melakukan tindakan pengancaman bom kepada pesawat Singapore Airlines dengan nomer penerbangan SQ-221. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya