- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pengacara ternama OC Kaligis membenarkan ada beberapa advokat yang bekerja pada firma hukum OC Kaligis & Associates menangani perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Tetapi, Kaligis mengaku tak tahu pasti apakah pengacara yang dimaksud adalah orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan pada Kamis, 9 Juli 2015.
Dia mengaku sejauh ini belum mengetahui identitas pengacara yang dimaksud dan belum dapat memastikan pula keterlibatan dalam kasus dugaan suap itu.
Kaligis menjelaskan, ada 89 pengacara yang bekerja pada firma hukum OC Kaligis & Associates. Beberapa di antaranya memang menjadi kuasa hukum Ahmad Fuad Lubis, mantan Bendahara Umum Pemerintah Sumatera Utara, yang berperkara di PTUN Medan.
"Tapi kasus itu sudah selesai (vonis)," kata Kaligis dihubungi VIVA.co.id, Kamis sore, 9 Juli 2015.
"Kalau dia (pengacara yang dimaksud) terlibat (dalam penyuapan), kan kasusnya sudah selesai. Buat apa lagi mau menyuap. Kalau masih berproses (belum vonis), masuk akal (kalau menyuap)," dia menambahkan.
Kaligis kini sedang berada di Bali untuk menangani sebuah perkara dan belum dapat memeriksa dengan detail ihwal pengacara yang ditangkap KPK itu. Namun dia memastikan tak akan melindungi kalau memang ada tim pengacaranya yang terbukti terlibat dalam kasus itu.
Dia juga memohon kepada media massa agar bersikap objektif dan tak menggeneralisasi peristiwa. Menurutnya, kalau memang benar pengacara itu adalah bagian dari firma hukum OC Kaligis & Associates, dia berinisiatif sendiri dalam tindak kejahatan penyuapan.
"Aku punya 89 pengacara. Kasihan mereka kalau dianggap terlibat semua. Kalau pun benar (pengacara yang ditangkap KPK), itu bukan atas perintah saya, atau pun perintah firma hukum," ujar Kaligis.