Lima Terduga Suap Hakim PTUN Medan Tiba di Gedung KPK

kpk tangkap hakim ptun medan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
- Lima orang yang diamankan tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di Medan, langsung dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari 10 Juli 2015.

Kronologi Suap Hakim PTUN Medan Sesuai Dakwaan

Kelima orang tersebut antara lain adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, Yagari Bhastara alias Geri.
Kasus Gatot, Jurnalis Nyaris Adu Pukul dengan Preman


Rombongan KPK yang berjumlah 3 mobil dan 1 minibus tahanan membawa mereka, tiba di Gedung KPK tepat pukul 00.02 WIB. Kelimanya kompak tidak memberikan keterangan apapun saat ditanya wartawan.


Mereka langsung dibawa masuk ke lobi Gedung KPK dengan dikawal oleh penyidik serta pengawal tahanan. Di dalam lobi Gedung KPK, sejumlah pengacara yang berasal dari Law Firm OC Kaligis telah menunggu rekan mereka.


Saat Geri masuk lobi gedung dan akan memasuki pintu lapis kedua, para koleganya itu sempat menahannya. Sempat terjadi kericuhan antara penyidik, pengamanan KPK beserta para kolega Geri itu. Namun, kericuhan berupa saling dorong itu tidak berlangsung lama.


Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Tangkap tangan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam penanganan perkara di PTUN.


Komisi Pemberantasan Korupsi, menduga pemberian suap kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, terkait penanganan suatu perkara, sudah beberapa kali dilakukan.


Tripeni diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK bersama koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Selain itu, KPK turut mengamankan seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, Geri Baskara.


Pada operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas mengamankan uang ribuan dolar Amerika Serikat. "Pemberian sudah beberapa kali, kedua atau ketiga," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Juli 2015.


Uang tersebut diduga sebagai suap untuk pemulusan putusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Fuad Lubis, di PTUN Medan. Fuad menggugat Kejaksaan Agung atas pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut terkait kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.


Johan menyebut gugatan tersebut sudah diputuskan PTUN. "Ada perkara yang kemudian digugat PTUN. Pengacara ini yang menggugat PTUN. Tadi ditanya putusannya kapan. Itu sudah beberapa waktu lalu, dan kita duga ini bukan pemberian pertama," ujar dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya