Tiga Hakim PTUN Medan Ditangkap KPK, Ini Kata Kejagung

kpk tangkap hakim ptun medan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Kamis, 9 Juli 2015. Penangkapan diduga terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan, Sumatera Utara.

Kelima orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, Yagari Bhastara alias Geri.

Penangkapan tersebut ditengarai terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan kasus tersebut bermula dari gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad kepada Kejati Sumut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut terkait sah atau tidaknya permintaan keterangan terhadap dirinya oleh Kejati Sumut di kasus tersebut.

"Mereka berdalih Kejati telah menyalahgunakan kewenangan dan tidak sesuai dengan pasal 1 angka 2 KUHAP dan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Tony saat dikonfirmasi.

Akhirnya pada Selasa, 7 Juli 2015 lalu, Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro mengabulkan gugatan Ahmad Fuad dan menyatakan bahwa Kejati Sumut telah menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tugasnya terkait pemeriksaan Ahmad Fuad dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut.

"Inti putusannya yaitu pemanggilan termohon (Kejati Sumut) terhadap pemohon (Agus Fuad) dalam Surat Nomor B-473/N.2.3/Fd.1/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 dinyatakan tidak sah dan ada penyalahgunaan wewenang," ujar Tony.

Kejaksaan menduga, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK erat kaitannya dengan putusan majelis hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Ahmad Fuad terhadap Kejati Sumut.

Panitera PTUN Medan Hari ini Terima Vonis dari Tipikor

Ribuan Dolar

KPK menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Sumut, Tripeni Irianto Putro, bersama koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Selain itu, KPK turut mengamankan seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, Geri Baskara.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas mengamankan uang ribuan dolar Amerika Serikat. "Pemberian sudah beberapa kali, kedua atau ketiga," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Juli 2015.

Uang tersebut diduga sebagai suap untuk pemulusan putusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Fuad Lubis, di PTUN Medan. Fuad menggugat Kejaksaan Agung atas pemeriksaan yang dilakukan Kejati Sumut terkait kasus Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013.

Johan menyebut gugatan tersebut sudah diputuskan PTUN. "Ada perkara yang kemudian digugat PTUN. Pengacara ini yang menggugat PTUN. Tadi ditanya putusannya kapan. Itu sudah beberapa waktu lalu, dan kita duga ini bukan pemberian pertama," ujar dia. (one)

Detik-detik Eks Anak Buah Kaligis Serahkan Uang ke Hakim
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Trik Gatot dan Evy Atur Hakim PTUN Dibongkar

Pasangan suami istri itu didakwa menyuap hakim PTUN Medan.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2015