Kasus Suap Hakim PTUN, Anak Buah OC Kaligis Jadi Tersangka

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kelima orang itu, antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim anggota Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang pengacara yang bekerja di kantor firma hukum Kaligis & Associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Mereka adalah orang-orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan pada Kamis, 9 Juli 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Sebagai pemberi diduga adalah MYB adalah pengacara. Kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP, hakim AF, hakim DG kemudian panitera SY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015.

Johan menjelaskan, kelima orang itu ditangkap di kantor PTUN Medan. Saat operasi tangkap tangan itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang ribuan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selaku pihak pemberi, Gerry dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, yang disangka sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dua hakim lainnya, yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, diduga sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang turut disangka sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa akan dilakukan penahanan. Tempat penahanan masih belum dapat informasi pembagiannya karena ada lima orang," ujar Johan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya