Kronologi Penangkapan Tiga Hakim PTUN Medan

KPK Tangkap Tangan Ketua Hakim PTUN Medan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
Kronologi Suap Hakim PTUN Medan Sesuai Dakwaan
- Tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, satu orang panitera, dan seorang pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Masih Tolak Pemeriksaan, OC Kaligis Ingin Segera Diadili

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh tim satgas KPK.
Pengacara Gubernur Gatot Ungkap Latar Belakang Evy


Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, menuturkan awalnya tim satgas mengamankan tiga orang yakni pengacara, hakim serta panitera di Kantor PTUN Medan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis 9 Juli 2015.


"Dalam proses tangkap tangan, kami menemukan uang dalam bentuk dolar AS pada proses tangkap tangan yang di ruangan hakim tersebut. Ada 5.000 dolar AS," kata Johan dalam konferennsi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.


Ketiga orang tersebut lantas dibawa ke Polsek terdekat untuk diperiksa secara intensif. Johan mengatakan, pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan dua orang hakim dari kantor PTUN dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.


Pada saat diperiksa, salah satu hakim yakni, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro mengaku bahwa di ruangannya masih tersimpan sejumlah uang.


"Penyidik kembali ke kantor PTUN dan menemukan sejumlah uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura di ruang bersangkutan. Kemudian bukti uang itu dibawa dalam proses pemeriksaan," kata dia.


KPK menduga pemberian uang tersebut bukan yang pertama kalinya. Diduga sudah pernah ada pemberian lain sebelumnya. Namun Johan mengaku belum mengetahui total
commitment fee.


Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya penyidik menemukan dugaan telah terjadi tindak pidana berupa suap. Penyidik lantas menetapkan lima orang yang diamankan sebelumnya sebagai tersangka.


Kelima orang tersebut antara lain, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.


Selaku pihak pemberi, Gerry diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Untuk dua orang Hakim lainnya yakni hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa akan dilakukan penahanan, tempat penahanan masih belum dapat informasi pembagiannya karena ada lima orang," ujar Johan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya