Jadi Tersangka, KPK Tangkap OC Kaligis di Sebuah Hotel

OC Kaligis dijemput paksa oleh KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, Selasa 14 Juli 2015.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis untuk diperiksa.
OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini


"Jadi tadi pak OCK dijemput di sebuah Hotel di dekat lapangan Banteng, Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke KPK sekitar pukul 15.30 WIB, di lobi hotel," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Johan menuturkan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan terhadap OC Kaligis dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin kemarin. Namun OC Kaligis tidak memenuhi panggilan tersebut.

Setelah melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan saksi serta tersangka, penyidik kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka perkara ini.


Penyidik lantas melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada OC Kaligis ke kantornya. Namun ternyata OC Kaligis tidak berada di kantor dan diketahui sedang berada di hotel.


"Tentu awalnya ke kantornya ya awalnya, kemudian kita cari ternyata kita dapat informasi pak OCK sedang di hotel di dekat lapangan banteng," ujar Johan.


Johan enggan menyebut bahwa yang dilakukan penyidik adalah upaya paksa karena OC Kaligis tidak bersikap kooperatif.


"Saya kira ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka, tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan dan kita ikutkan ke mobil," ujar Johan.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan  kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.


Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Penyidik KPK memang tengah mendalami dugaan keterlibatan OC Kaligis dalam perkara suap yang berawal dari gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Pada perkara itu, salah anak buah OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.


M. Yagari Bhastara alias Gerri, anak buah OC Kaligis itu diamankan bersama uang yang diduga suap yakni sebanyak 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura.


Namun KPK mencurigai ada pihak lain yang menggerakan Gerri untuk memberikan uang suap tersebut.


"Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji.


Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang berawal dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumut itu ke PTUN Medan ini.


Gugatan ke PTUN itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.


KPK masih menelisik siapa pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini, terutama terkait dengan gugatan Pemprov Sumut tersebut.


"Kami mendalami 'penyertaan' fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah Pemberi Kuasa, ataukah atasan pemberi Kuasa, ataukah juga penerima Kuasa kasus Tata Usaha Negara ini," ujar lndriyanto.


Selumnya penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini. Termasuk diantaranya adalah di ruang kerja Gubernur Gatot. Kantor Gubernur digeledah penyidik karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.


Keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dalam terkait kasus ini juga tengah didalami oleh penyidik. Dugaan adanya keterlibatan Gatot tidak ditampik oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.


"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauhmana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," kata Pandu saat dikonfirmasi, Minggu 12 Juli 2015. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya