Sumber :
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin, 13 Juli 2015, mengatakan, Istana meminta agar masalah penetapan tersangka, terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) diselesaikan.
"Itu, kan, urusannya Polri. Intinya diselesaikan secara baik-baik," kata Pratikno di Istana Kepresidenan. Dia memberi contoh, dengan mendorong agar hakim Sarpin Rizaldi mencabut laporan.
Hal paling penting adalah kasus tidak berlarut-larut. "Kapolri yang diminta untuk mengurus itu," ujarnya. Dia menambahkan, kewibawaan lembaga negara harus dijaga, namun ada proses hukum yang tepat.
Kontroversi yang melibatkan perseteruan antarpejabat negara, kembali terjadi setelah Bareskrim Polri menetapkan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqqurohman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Hakim Sarpin yang memenangi gugatan Komjen Budi Gunawan, dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK, melaporkan dua komisioner KY itu pada 18 Maret lalu.
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran
VIVA.co.id
11 April 2016
Baca Juga :