Begini Situasi Jika Praperadilan Margriet Dikabulkan

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Agus Lolos Dakwaan Bunuh Engeline, Jaksa Target Margriet?
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Denpasar. Margriet mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Kala Margriet Marah Minumannya Dicampur Pembersih Lantai

Menurut Mantan Hakim, Asep Irawan, langkah tersebut tidak akan menggugurkan upaya pengusutan kasus Engeline. Bahkan, apabila hakim menyatakan penetapan Margriet sebagai tersangka tidak sah.
Satpam Ungkap Isi Rumah Margriet yang Kumuh Penuh Binatang


"Jika praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, bukan berarti kasus selesai. Penyidik bisa memperbaiki proses penyidikan. Materi perkara tidak berhenti," kata Asep dalam perbincangan dengan VIVA.co.id, Selasa 14 Juli 2015.

Asep mengatakan, praperadilan adalah forum untuk menguji prosedur, atau sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka, apakah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, atau tidak. Karena itu, tidak masuk pada materi perkara.

"Soal benar salah (si tersangka yang kemudian menjadi terdakwa) di sidang. Apakah, hakim masuk substansi sebenarnya tidak boleh. Tapi terserah," ujar dia.

Asep melihat, sejauh ini polisi sudah melakukan langkah yang benar. Setidaknya, mereka mendasarkan penetapan tersangka Margriet pada keterangan saksi, ahli, dan hasil forensik.

"Ini alat buktinya, keterangan ahli, forensik. Nanti, hakim yang menilai," katanya. (asp)
Ibu Angkat Engeline: Saya Tidak Bilang Begitu, Dasar Iblis!

Margriet Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pengacara: Tak Adil!

Pengacara Margriet menilai tuntutan itu imajinatif.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2016