Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 22 Juli 2015.
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Sumatera Utara itu dilakukan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan
VIVA.co.id
, Gatot tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 09.40 WIB. Ia datang dengan didampingi oleh dua orang. Namun belum diketahui siapa kedua orang tersebut.
Sayangnya, Gatot enggan memberi keterangan kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Setelah keluar dari mobil, ia langsung masuk ke dalam gedung KPK. Sambil tersenyum, Gatot hanya memberi salam kepada wartawan dengan tangannya.
Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa pemeriksaan Gatot adalah untuk menggali keterangannya terkait kasus suap ini. Gatot akan ditanyakan mengenai hal-hal yang diketahuinya terkait kasus tersebut.
"Meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan," kata Johan Budi ketika dikonfirmasi.
Saat ini, penyidik diketahui memang tengah mendalami dugaan keterlibatan Gatot dalam kasus suap yang bermula dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan itu.
Dugaan adanya keterlibatan Gatot tidak ditampik oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.
"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," kata Pandu beberapa waktu lalu.
Begitu juga dengan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji. "Masih lebih didalami untuk memperoleh fakta hukumnya," ujar dia.
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Halaman Selanjutnya
Dugaan adanya keterlibatan Gatot tidak ditampik oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.