Gubernur Bengkulu Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, hari ini urung memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi. Junaidi tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran ada tugas yang sudah direncanakan sebelumnya.

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

"Gubernur ada agenda lain yang lebih penting. Sehingga tidak bisa diperiksa pada hari ini," ujar kuasa hukum Junaidi Hamsyah, Muspani saat dikonfirmasi wartawan, Senin 27 Juli 2015.

Kuasa hukum mengaku sudah melayangkan surat kepada penyidik atas ketidakhadirannya kliennya untuk memenuhi panggilan polisi."Saya sudah konfirmasi  ketidakhadiran Pak Gubernur pagi tadi," papar dia.

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Nasib Sopir Bus Bisa jadi Tersangka

Sementara itu, Kanit III Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Bagus Suraptomo mengatakan, hari ini yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

?"Tidak bisa hadir dalam pemeriksaan pertama ini sebagai tersangka karena ada agenda Gubernur," ujar dia saat dikonfirmasi.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

Gubernur Bengkulu diduga telah melakukan tindakan korupsi dana bantuan honor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu, sebesar Rp 5,6 miliar.

Atas perbuatannya, Junaidi Hamsyah dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomer 20 tahun 2001. (ren)

Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang

Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel

Pengusaha PO Bus dinilai nakal karena sengaja tak mencantumkan uji KIR di kendaraan busnya. Tragedi kecelakaan mengerikan Trans Fajar Putera harus jadi pelajaran.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024