Pemuda di Bali Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Balita

Ilustrasi anak
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berinisial GM. Pria berusia 26 tahun asal Kabupaten Buleleng, Bali itu, tega melakukan kekerasan seksual terhadap gadis kecil yang berusia di bawah lima tahun (balita).

Aksi bejat GM diawali dari kepercayaan yang diberikan orangtua korban yang menitipkan anaknya selama ditinggal untuk bekerja. Ironisnya, diketahui sudah empat kali GM mencabuli bocah berusia empat tahun itu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana mengatakan, GM melakukan perbuatannya di rumahnya, saat kondisi rumah sedang sepi.

"Pelaku sudah diamankan. Kami masih mendalami terus kasusnya, karena baru dilaporkan orangtua korban meski kasusnya sudah agak lama terjadi," kata Adnyana, Senin, 27 Juli 2015.

Kasus itu terungkap atas kecurigaan orangtua korban, ketika korban dilanda trauma dan ketakutan ketika hendak dititipkan orangtuanya kepada GM sebelum pergi bekerja.

Bahkan, korban mengaku, menderita sakit di organ vital dan di wajahnya juga terdapat bekas luka yang diduga bekas tindak kekerasan yang dilakukan GM.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

Bunga diikat dan ditampar

Dari visum awal RSUD Buleleng, diketahui korban dipaksa pelaku untuk melakukan hal tersebut. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban. Bocah malang tersebut pernah ditampar hingga bibirnya berdarah.

Dalam pemeriksaan penyidik Polres Buleleng terungkap, GM juga diduga mengikat tangan korban dengan seutas tali rapia.

"Barang bukti yang sudah kami amankan berupa kaus, celana dalam dan celana pendek milik korban," kata Adnyana.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar

Polres Depok bentuk Tim Srikandi

Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak

Data dari Januari hingga Juli 2016.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016