Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2015.
Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.
VIVA.co.id
14 Maret 2016
Baca Juga :