KPK Tetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Tersangka Suap

Gubernur Sumatera Sumatra Utara Sumut Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.


Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2015.


Menurut lndriyanto, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Tim Satgas.
Gubernur Gatot Ditanyai Dana Hibah Rp250 Juta yang Melenceng


Dugaan Uang ke Kejaksaan, KPK: Masih Ada yang Terputus
"Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata lndriyanto.

Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016