KPU: Semua Parpol Daftarkan Calon di Pilkada

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • M Nadlir/ Jakarta
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik memastikan, 12 partai politik mendaftarkan calon kepala daerah yang diusung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015.


"12 parpol Nasional yang memiliki hak konstitusional mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, telah memanfaatkan hak konstitusional itu dengan mengajukan pasangan calon, baik secara mandiri maupun bergabung dengan partai lain," ujar Husni saat jumpa pers, di Gedung KPU, Rabu 29 Juli 2015.


Husni pun memastikan, parpol yang saat ini masih mengalami sengketa dilaporkan sudah mendaftarkan calon pasangan kepala daerah.


"Semua parpol mendaftar baik PPP maupun Partai Golkar," kata Husni menegaskan.


Husni mengatakan, dia berpegang kepada ketentuan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 mengenai proses pendaftaran calon kepala daerah.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

"Jadi, apabila sebagaimana ketentuan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, calon kepala daerah yang diajukan dua kepengurusan ini sama, maka KPU akan menerimanya. Tetapi, kalau berbeda, atau salah satu saja yang mendukung dan satu lagi tidak, maka akan ditolak KPU," kata Husni. (asp)
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

PDIP sampai saat ini belum memutuskan calon gubernur DKI.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016