KPU: Semua Parpol Daftarkan Calon di Pilkada

Ketua KPU Husni Kamil Manik
Sumber :
  • M Nadlir/ Jakarta
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik memastikan, 12 partai politik mendaftarkan calon kepala daerah yang diusung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015.


"12 parpol Nasional yang memiliki hak konstitusional mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, telah memanfaatkan hak konstitusional itu dengan mengajukan pasangan calon, baik secara mandiri maupun bergabung dengan partai lain," ujar Husni saat jumpa pers, di Gedung KPU, Rabu 29 Juli 2015.


Husni pun memastikan, parpol yang saat ini masih mengalami sengketa dilaporkan sudah mendaftarkan calon pasangan kepala daerah.
Diusung Demokrat, Anak Ratu Atut : Terima Kasih Pak SBY


Demokrat Optimis Anak Ratu Atut Menang Pilkada Banten
"Semua parpol mendaftar baik PPP maupun Partai Golkar," kata Husni menegaskan.

Soal Cuti Kampanye, Ahok Tunggu Putusan MK

Husni mengatakan, dia berpegang kepada ketentuan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 mengenai proses pendaftaran calon kepala daerah.


"Jadi, apabila sebagaimana ketentuan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, calon kepala daerah yang diajukan dua kepengurusan ini sama, maka KPU akan menerimanya. Tetapi, kalau berbeda, atau salah satu saja yang mendukung dan satu lagi tidak, maka akan ditolak KPU," kata Husni. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya