Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi segera periksa lagi Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan terkait permohonan gugatan atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya segera memeriksa lagi Gatot dan Evy, kali ini dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. "Kemungkinan pekan ini, kalau tidak pekan depan," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.
Meski demikian, Johan enggan menjawab apakah Gatot dan istrinya akan langsung ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan nantinya.
Menurut Johan, penahanan terhadap tersangka merupakan pertimbangan penyidik. "Yang harus segera kita lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Baca Juga :
Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
Baca Juga :
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Dari hasil pengembangan, Pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan adalah anak buah Gatot. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.