Selain Dirjen Daglu, Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Kepolisian telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan nonaktif, Partogi Pangaribuan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Indonesia Bakal Punya Pelabuhan Syariah

Dengan ditetapkannya Partogi, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan MU, M dan IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, sampai saat ini sudah 12 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. "Sampai saat ini sudah 12 orang saksi yang diperiksa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2015.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

Menurut dia, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "Kita akan lakukan pendalaman seperti apa yang pak Kapolda sampaikan. Ada beberapa orang yang akan diperiksa sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan dinaikan menjadi tersangka," ujarnya menambahkan.

Ketika ditanya apakah ada pejabat dari Kementerian Perdagangan lain atau instansi lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Iqbal mengatakan, semua masih dalam penyelidikan dan pendalaman. "Siapapun yang akan terkait melawan hukum akan dilakukan penegakan hukum. Saat ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan sudah kita panggil sebagai saksi, dan dalam waktu dekat akan kita panggil lagi sebagai saksi, lalu saksi yang lain akan kita panggil lagi demi kebutuhan penyidikan."

Tekan Dwelling Time, Tiga Pelabuhan Banten Diberdayakan

Sebelumnya, Tim Satgasus menetapkan Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dengan alat bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi dan sinkronisasi alat bukti yang disita oleh tim satgasus saat penggeledahan. Selain itu, penyidik juga menemukan juga ada aliran dana pada satu rekening atas nama Partogi Pangaribuan yang bisa membuktikan adanya sinkronisasi dengan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Partogi akan dijerat pada pasal 3 dan 6 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3,4,5 nomor 8 tahun 2010 tentang PP TPPU dan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 a dan b, dan Pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya