Polres Ambon Ringkus Puluhan Pelaku Teror

Ilustrasi/Bom Molotov
Sumber :
  • ANTARA/M Syafii
VIVA.co.id
BNPT Usulkan Repatriasi WNI yang Sempat Gabung ISIS dan Ditahan di Kamp-kamp Suriah
- Puluhan pelaku kejahatan ringan hingga berat dan teror di Ambon diringkus kepolisian setempat. Beberapa di antaranya sudah ditetapkan tersangka dalam undang-undang darurat karena menyimpan senjata api dan bom rakitan.

Ngeri, Slovakia Terima 1.100 Ancaman Bom dalam Sehari

Mereka adalah JS (40), yakni pelaku bentrok antara warga Desa Morella dan warga Desa Mamala Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada 19 Juli. Di tangannya didapati satu buah pistol rakitan jenis revolver.
Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil


Lalu, dua warga Desa Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah yakni ST (14) dan MP (19). Ditangkap pada 1 Agustus, karena membawa dua bom rakitan dan empat bilah pedang saat ketegangan antar warga Dewa Kabauw dan Desa Rohomoni.


Kemudian AS. Warga Desa Ory Kecamatan Pulau Haruku yang diduga sebagai pelaku pelemparan bom rakitan yang mengakibatkan empat pelajar SMP luka- luka pada tanggal 21 Juli.


"Sementara konflik antar warga Desa Laha-Tawiri juga sudah kami tangkap pelakunya," ujar Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudz Saman dalam gelar perkara kejahatan yang berlangsung di kantor Polres Ambon, Senin 3 Agustus 2015.


Saman menambahkan, selain keempat orang tersebut, satu warga dari Desa Rohomoni, satu dari Desa Pelauw, dan satu dari Gunung Nona Kota Ambon juga sudah diamankan dalam berbagai peristiwa pembacokan lainnya.


"Mereka melakukan kejahatan berat yang melukai warga," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya