Kejagung Periksa Wakil Gubernur Sumatera Utara

Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi
Sumber :
  • Antara/ Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi pada Rabu, 5 Agustus 2015. Erry diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara pada tahun anggaran 2011-2013.

KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera

"Tentu ada saksi lain. Tapi yang sudah disampaikan ke Puspenkum itu Wagub Sumut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 4 Agustus 2015.
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar


Pemeriksaan terhadap Tengku Erry menambah panjang daftar pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara yang diperiksa Kejaksaan Agung. Pada Senin lalu, Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Kala itu Kejaksaan Agung memeriksa Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Sumatera Utara; Silaen Hasiholan, Asisten Biro Pemerintahan Sumatera Utara; Nurdin Lubis yang adalah mantan Sekretaris Daerah Sumatera Utara; dan Baharudin Siagian yang merupakan mantan Kepala Biro Keuangan provinsi tersebut.


Keempatnya dimintai keterangan sebagai saksi terkait penggunaan dana bantuan hibah dan dana bansos di Provinsi Sumatera Utara.


“Jadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing saja. Masih sifatnya memberikan keterangan saja,” ujar Hasban Ritonga usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 3 Agustus 2015.


Penelusuran kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013. BPK menemukan kejanggalan berupa anggaran sebesar Rp98,3 miliar yang pertanggungjawabannya tidak lengkap. Alokasi dana tersbeut juga terindikasi merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar.


Adapun di tahun 2013, kejanggalan lain juga ditemukan BPK berupa penyaluran bantuan sosial senilai Rp380,4 miliar yang dianggap melanggar peraturan. Anggaran lain yang tak juga dipertanggungjawabkan adalah uang sebesar Rp75,1  miliar. Dana tersebut kebanyakan mengalir ke 1.490 lembaga seperti masjid, pesantren, gereja dan lembaga lain.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya