Penjabat di Pilkada yang Ditunda Tak Leluasa Bekerja

Surat suara Pilkada Gubernur Riau putaran dua
Sumber :
  • Antara/ FB Anggoro
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan regulasi yang mengatur sistem kerja dan kewenangan penjabat untuk empat daerah yang penyelenggaraan pilkadanya ditunda hingga 2017. Aturan itu juga berlaku bagi kepala-kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada kuartal pertama 2016.
Kemendagri Sosialisasi PP Tentang Perangkat Daerah

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sony Sumarsono, pada pokoknya, penjabat memiliki kewenangan yang sama dengan bupati/wali kota definitif. Tetapi, kewenangan penjabat dibatasi untuk beberapa hal, terutama kebijakan-kebijakan strategis yang harus seizin tertulis dari menteri dalam negeri. Misalnya, kebijakan atau kewenangan mutasi.
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Namun, batasan-batasan itu masih akan dirumuskan hingga tegas dan jelas serta tak membuat kerancuan. "Kami mau mengklasifikasi supaya aturan itu dibuat secara jelas. Mana yang disebut strategis, mana yang tidak, akan kami perjelas lagi di permendagri. Mana yang izin pusat, mana yang tidak," kata Sony di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.
Cegah Korupsi, Pemerintah Libatkan Istri Kepala Daerah

Sony menjelaskan, regulasi dalam bentuk permendagri itu sebagai konsekuensi bagi pilkada yang ditunda akibat hanya ada calon tunggal. Permendagri itu dibuat untuk dasar hukum bagi penjabat, sehingga mereka dapat menjalankan pemerintahan daerah, meski dengan kewenangan yang tak seluas kepala daerah definitif.

"Mudah-mudahan dalam satu-dua minggu ini aturannya bisa dikeluarkan. Nanti dipastikan PJ-nya (penjabat) itu dari provinsi, dengan SK dari mendagri. Karena itu, tunggu usulan dari gubernur, bersamaan dengan adanya aturan khusus PJ yang berlaku di daerah dengan calon tunggal," ujarnya.

Ada empat daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, daerah yang memiliki calon kepala daerah kurang dari dua pasang harus menunda pelaksanaan pilkada hingga 2017.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya