KPK Akan Datang di Sidang Perdana Praperadilan OC Kaligis

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2015.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sidang itu semestinya digelar pada 11 Agustus 2015 lalu. Namun hakim menunda menjadi 18 Agustus 2015 karena KPK tak hadir.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kalau tidak salah praperadilan OCK tanggal 18 Agustus, kita akan datang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sementara, terkait tudingan yang disampaikan pengacara Kaligis bahwa penundaan itu dianggap upaya KPK untuk meruntuhkan praperadilan yang dilakukan kliennya, Johan berpendapat itu hal lazim dan diizinkan secara hukum. Johan beralasan ketidakhadiran KPK karena menghadiri jadwal sidang praperadilan Bupati Morotai, Rusli Sibua.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dia disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Dianty Windayanti/Jakarta
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya