HUT RI, 7.133 Napi di Jawa Timur dapat Remisi

Ilustrasi narapidana mendapat remisi
Sumber :
  • tudji VIVA/ Surabaya
VIVA.co.id
Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor
- Sebanyak 7.133 narapidana, termasuk anak-anak di 38 Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, juga Pemasyarakatan Militer di Jawa Timur. mendapatkan remisi umum, yakni remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus.

577 Narapidana Anak Dapat Remisi

Rinciannya, yang dapat remisi umum I (remisi sebagian) sebanyak 6.752 orang, besar perolehannya bervariasi masing-masing antara satu hingga enam bulan. Sedangkan yang mendapat remisi umum II, yang setelah mendapat remisi langsung bebas sebanyak 381 orang.
15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek


Itu dikatakan, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sukardi, saat menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2015 dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jumat 14 Agustus 2015.


‎Remisi tersebut, diharapkan menjadi penyuntik semangat bagi para narapidana dan anak pidana untuk merubah hidupnya kearah yang lebih baik.


"Dalam arti, tidak berbuat hal-hal negatif seperti yang telah dilakukan sebelum masuk penjara. Remisi ini harus disyukuri, dan saya wanti-wanti, jangan sampai kembali kesini lagi, di sini adalah lembaga penyucian dosa," kata Akhmad Sukardi.


Dia minta, mereka yang dapat remisi bisa menunjukkan kepada masyarakat sebagai orang yang baik.


Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Timur, I Wayan K. Dusak, menambahkan, narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dan bebas, bisa menjadi pelecut semangat menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.


"Saya ucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan dapat menjadi warga masyarakat yang baik, berguna, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam pembangunan. Cukup sekali saja anda masuk penjara, pengalaman pahit masuk Lapas adalah yang pertama dan terakhir, jangan sampai terulang kembali," ucap I Wayan.


Di kesempatan itu, Akhmad Sukardi menyerahkan secara simbolis surat bebas kepada empat perwakilan narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi umum II, yakni Ruciatik, Feri Lukastanto, Munawir, dan Teguh Prabowo Zakaria. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya