Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penghapusan syarat kemampuan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing.
Presiden Jokowi meminta dihapusnya syarat kemampuan berbahasa Indonesia pada tenaga kerja asing dalam Permenakertrans No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Heri mengatakan jika pemerintah tetap ngotot dihapusnya syarat tersebut, maka patut curiga, bahwa pencabutan itu adalah pesanan asing. Investor-investor itu ingin proyek investasinya dikerjakan oleh pekerja mereka sendiri.
"Nalar seperti itu sangat berbahaya kalau tidak hati-hati. Kepentingan nasional bisa terganggu. Besok-besok, seluruh sektor dan jenis pekerjaan di dalam negeri akan dikuasai asing. Dari level CEO,
middle management
, sampai pekerja lapangan," ujarnya.
Politisis partai Gerindra ini memaparkan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing bukan saja sebagai
barrier
untuk melindungi kepentingan pekerja-pekerja lokal, tapi lebih dari itu. Bahasa Indonesia adalah kehormatan bangsa.
"Simbol kewibawaan bangsa Indonesia. Maka, sudah saatnya Ia berjaya di negerinya sendiri. Dan sudah sepantasnya, tenaga-tenaga kerja asing itu menghormatinya," tutur Heri.
Dengan kondisi saat itu siklus sesat investasi tetap berlaku bahwa uang itu tidak akan pernah tinggal di Indonesia. "Uang itu hanya singgah. Bahan baku dari mereka, teknologi dari mereka, dan tenaga kerja dari mereka. Dan kita, hanya jadi penonton saja. Tidak ada nilai tambah sama sekali," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Nalar seperti itu sangat berbahaya kalau tidak hati-hati. Kepentingan nasional bisa terganggu. Besok-besok, seluruh sektor dan jenis pekerjaan di dalam negeri akan dikuasai asing. Dari level CEO,