Sumber :
- Darmawan/VIVAnews
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri guna mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pengemudi atau driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011 dengan tersangka Sukotjo Sastronegro Bambang.
Ketiganya adalah Brigjen Wahyu Indra Pramugari, yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sespim di Lemdiklat Polri, Perwira menengah di Lempdiklat Polri, Kompol Ni Nyoman Suartini, dan AKBP Asep Julianto Nugroho.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama," kata Priharsa.
Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam kasus ini KPK juga sudah mengungkap tersangka lain seperti, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Sukotjo adalah pengungkap kasus dalam proyek yang nilainya mencapai Rp198,6 miliar yang membuat negara merugi hingga Rp121 miliar. Saat ini, Sukotjo dan Budi masih menjalani penyidikan di KPK.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Laporan: Dianty Windayanti
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam kasus ini KPK juga sudah mengungkap tersangka lain seperti, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.