Sumber :
- Darmawan/VIVAnews
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri guna mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pengemudi atau driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011 dengan tersangka Sukotjo Sastronegro Bambang.
Ketiganya adalah Brigjen Wahyu Indra Pramugari, yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sespim di Lemdiklat Polri, Perwira menengah di Lempdiklat Polri, Kompol Ni Nyoman Suartini, dan AKBP Asep Julianto Nugroho.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan driving simulator di Korps lalu lintas Mabes Polri Tahun 2011 untuk tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Senin 24 Agustus 2015.
Selain memeriksa tiga anggota polri, KPK Juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu karyawan bank BNI Hidayat Taufik dan satu PNS Kementerian Keuangan yakni Sambas Mulyana.
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama," kata Priharsa.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Laporan: Dianty Windayanti
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.