Pemerintah Akui Sulit Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM

PTUN Tolak Gugatan Pembatalan Pembebasan Pembunuhan Munir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah hingga saat ini masih mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu.

"Ya, masih berjalan, kami inginnya cepet," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Agustus 2015.

Menurut dia, mengenai sikap pemerintah apakah akan melalui jalan yudisial atau non yudisial, harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sebab, belum sepenuhnya setuju diselesaikan dengan jalan rekonsiliasi.

"Terutama penggiat HAM, aktivis, kalau keluarga korban lebih lunak," kata dia.

Sementara itu, kata dia, yang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM. Padahal, kata dia, penyelidikan yang baik itu harus memiliki dua alat bukti yang kuat. "Kalau belum lengkap bagaimana?," ujar dia.

Apalagi, kata dia, kasus ini terjadi 50 tahun lalu, sehingga penyidik kesulitan mencari bukti dan saksi.

Sementara itu, dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2015, Presiden Joko Widodo menginginkan agar diselesaikan dengan jalur non yudisial atau rekonsiliasi.
Istri Wiji Thukul Benarkan Putrinya ke Timor Leste
Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2016