AJI Kecam Pemerintah Jokowi yang Batasi Akses Jurnalis Asing

ilustrasi jurnalis
Sumber :
VIVA.co.id
Kemlu Bantah Larang Jurnalis Asing ke Papua
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam munculnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. 

Kekerasan Terhadap Jurnalis Mayoritas Dilakukan Polisi
Surat Edaran ini dikirimkan Menteri Dalam Negeri ke semua kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

LBH Jakarta: Kebebasan Beribadah di Papua Juga Diberangus
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan sebagaimana dilansir salah satu media nasional, jurnalis asing dan kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia, harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Terdapat aturan tambahan yang menyatakan jurnalis asing yang meliput memerlukan izin dari pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten hingga kota. 

Semua aktivitas ini di bawah kendali Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing yang merupakan sejenis satuan tugas di Kementerian Luar Negeri. 

Tim ini terdiri atas berbagai lembaga, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), polisi, imigrasi, dan beberapa unsur pengawasan terkait.

Ketua Bidang Advokasi AJI, Iman D. Nugroho, mengatakan surat tersebut mencederai kebebasan pers di Indonesia. Surat itu dinilai justru mengukuhkan ketertutupan akses bagi setiap jurnalis asing yang hendak meliput, atau melakukan dokumentasi. 

Menurutnya, jika dulu mekanisme semacam clearing house ini terbatas di Papua, kini pemerintah memperluas pembatasannya ke seluruh Indonesia.

Dia menuturkan, surat tersebut mencerminkan pemerintah yang tidak memahami prinsip kebebasan pers. 

Dia mengungkapkan, surat itu bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. 

“Saya pertanyakan, apa dasar Menteri Dalam Negeri mengeluarkan pembatasan terhadap aktivitas jurnalis?,” kata Iman, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Agustus 2015.

Dia menjelaskan, surat mendagri itu juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2015 lalu, saat berkunjung ke Papua yang menyatakan Papua terbuka untuk jurnalis asing yang hendak meliput. 

“Pembatasan ini jelas tidak sejalan dengan semangat yang disampaikan Jokowi saat di Papua, yang membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis asing,” kata Iman.

Tantowi: Wartawan Asing di Papua Bisa Buka Borok Indonesia

"Kita anggap ini serius."

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2016