Sidang Dakwaan OC Kaligis Kembali Ditunda

OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan Otto Kornelis Kaligis untuk memeriksakan kesehatannya kepada dokter Terawan Agus Putranto.


OC Kaligis yang seharusnya menjalani sidang menolak surat dakwaannya dibacakan karena alasan kesehatan. Dia meminta untuk diperiksa kesehatannya lebih dulu oleh dokter Terawan sebelum dakwaannya dikabulkan.


Penundaan sidang kali ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pada tanggal 20 Agustus 2015, majelis hakim juga menundanya.
Pelaku Penusukan Imam Musala di Kedoya Ditangkap


Main Kandang Lebih Dulu di Final Liga 1, Begini Kata Pelatih Persib Bandung
"Penetapan majelis hakim yang pada pokoknya mohon diberikan izin ke dokter Terawan 1-2 hari ke depan dan selanjutnya bersedia untuk melanjutkan pemeriksaan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, saat membacakan penetapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.

Viral Aksi Brutal Oknum Brimob Aniaya Tukang Becak, Polda Sumut Buka Suara

Hakim Sumpeno mengatakan majelis mengabulkan permohonan OC Kaligis dengan pertimbangan efektifitas persidangan. Namun hakim menegaskan pemeriksaan harus dilakukan dengan pengawalan ketat petugas KPK.


"Demi efektivitas pemeriksaan perkara ini maka hakim memberikan izin untuk memeriksakan kesehatannya ke Dokter Terawan di RSPAD dengan pengawalan ketat oleh petugas," kata Hakim Sumpeno.


Majelis kemudian memberikan izin kepada OC Kaligis untuk berobat pada tanggal 27 dan atau 28 dan atau 29 Agustus 2015. Hakim lalu memutuskan untuk menunda sidang sampai tanggal 31 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB.


"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk menghadirkan kembali terdakwa OC Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," ujar Sumpeno. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya