Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.
Pengacara SDA, Humphrey Djemat menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK terhadap kliennya sangat lemah. Dia bahkan menyebut dakwaan Jaksa terkesan memaksakan.
"Dakwaannya lemah sekali terlalu dipaksakan yang katanya digembar-gemborkan kerugian negara Rp1,8 triliun, ternyata tidak ada. Berarti KPK telah melakukan kebohongan publik," kata Humphrey saat dihubungi wartawan, Senin, 31 Agustus 2015.
Humphrey menilai dakwaan juga lemah karena keterangan saksi tidak kuat untuk dijadikan alat bukti. Termasuk, kata Humprey, tidak ada perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan di dalam dakwaan.
"Keterangan saksi tidak kuat sebagai alat bukti karena hanya keterangan satu saksi saja tidak ada yg mendukung keterangannya bahwa pernah bicara degan SDA. Selain itu tidak ada perhitungan kerugian negara dari BPK sebagai auditur resmi yang ditentukan UU," ucapnya.
Seperti diketahui, SDA dijerat oleh KPK terkait dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 di Kementerian Agama.
Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Baca Juga :
Pengacara Berharap Suryadharma Ali Diputus Bebas
Baca Juga :
Suryadharma Ali Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
Khususnya transparan dalam hal pembahasan anggaran
VIVA.co.id
2 Maret 2016
Baca Juga :