Umumkan 8 Nama Capim KPK, Pansel Tunggu Izin Jokowi

Tim Pansel KPK Umumkan 19 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Tahap Ketiga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Selasa, 1 September 2015.


Sembilan anggota Pansel, akan melaporkan delapan nama capim KPK yang lolos tahap akhir. Ketua Pansel Destry Damayanti mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah hari ini juga publik bisa mengetahui kedelapan nama itu. Namun, kalau diizinkan untuk diumumkan, pihaknya akan memberi tahu ke publik.


"Tergantung kan nanti kita lihat presiden maunya. Kalau maunya langsung diumumkan, kita umumkan," kata Destry, saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta.


Destry mengatakan, nantinya nama-nama ini akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo.


Dia juga memastikan, tidak akan ada koreksi dari Presiden. Sebab, sejak awal Presiden tidak ingin intervensi.


"Kalau kami diizinkan Presiden untuk mengumumkan, maka kami akan langsung mengumumkan," lanjut Destry.


Delapan nama ini, akan dimasukkan dengan dua nama sebelumnya. Yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Sehingga, sepuluh nama akan diajukan ke DPR.


Pimpinan KPK Baru Harus Buktikan Keraguan Masyarakat
Nantinya, Komisi III DPR yang akan melakukan
fit and proper test
Alotnya Komisi III DPR Pilih 5 Pemimpin Baru KPK
. Hingga akhirnya dipilih lima komisioner komisi antikorupsi tersebut.

DPR Coret Wajah Lama di Capim KPK Terpilih?

Sementara itu, Juru Bicara Pansel KPK, Betti S. Alisjahbana, mengatakan Pansel KPK siap menjelaskan mengenai delapan nama Capim yang lolos. Dia juga mengaku akan menjelaskan semua proses yang telah dilakukan oleh Pansel sehingga akhirnya meloloskan delapan kandidat itu.


"Kita akan menyampaikan prosesnya seperti apa. Kegiatan-kegiatan proses pemilihan, profilnya. Kurang lebih seperti itu. Profilnya riwayat pekerjaan kita akan berikan kepada presiden," ungkap Betti.


Setelah nama-nama itu diserahkan, maka Presiden mempunyai waktu dua minggu sebelum akhirnya diajukan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya