Bupati Ini Kukuh Kawin Paksa Diterapkan di Wilayahnya

Ilustrasi batal menikah
Sumber :
  • www.lemondrop.com
VIVA.co.id
- Pemberlakuan kawin paksa kini mulai diterapkan di Purwakarta, Jawa Barat. Pemerintah daerah Purwakarta, akan memaksa muda-mudi untuk menikah jika mereka berkencan melebihi pukul 21.00 WIB.


Untuk tahap awal, aturan itu dilaksanakan di enam desa, antara lain Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.


"Enam desa itu memiliki kesiapan, termasuk kepala desanya yang sanggup aturan-aturan adat," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Purwakarta Kamis 2 September 2015.


Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan kebijakan itu dengan dalih untuk membatasi tata cara bertamu, terutama mengatur tentang kegiatan para remaja dalam berpacaran. Sehingga mereka sudah tidak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00.


"Sanksinya nanti hukum adat desa yang menentukan. Pokoknya setelah ditegur tiga kali langsung dinikahkan," ujar Bupati.


Sementara untuk remaja di bawah usia 17 tahun, menurut Dedi Mulyadi, akan dibuatkan aturan bahwa mereka dilarang berpacaran.


"Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran," kata Dedi.


Rumah Jadi Alasan Orang Inggris Tunda Pernikahan
Selain diluncurkannya aturan larangan bertamu dan berkencan di atas pukul 21.00 WIB. Sebagai bentuk pengawasan sudah disiapkan juga para badega lembur. Serta pemasangan kamera CCTV di setiap titik di desa-desa.

Alasan Menlu Belanda ke Makam Korban Pembantaian Rawagede


Jawa Barat Benahi Tata Kelola Pengiriman TKI
Laporan: Jay Ajang Bramena

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya