Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar, dikabarkan akan mengisi jabatan Kepala Bareskrim Mabes Polri, menggantikan Komjen Budi Waseso. Secara aturan pengangkatan Anang memang sah. Namun, Kapolri tidak bisa menurunkan jabatan Anang sebagai Kepala BNN.
"Kalau pun isu itu benar (Anang menggantikan Buwas), secara aturan Pak Anang masih kepala BNN hingga diberhentikan oleh Presiden," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Slamet Pribadi, kepada wartawan, Kamis 3 September 2015, malam.
Hal itu dikatakan Slamet mengacu pada pasal 68 dan 69 Undang Undang Narkotika. "Di situ dijelaskan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," ucapnya.
Karena alasan itu, meskipun ada isu tukar guling jabatan, Anang tetap menjadi Kepala BNN hingga diberhentikan Presiden.
"Kalaupun ingin diangkat jadi Kabareskrim untuk menggantikan jabatan Pak Budi Waseso, Pak Anang harus diberhentikan dulu dari jabatannya. Jadi sekarang beliau masih menjabat Kepala BNN," jelasnya.
Baca Juga :
Otoritas BNN Diperbesar, Setara Kementerian
Baca Juga :
Budi Waseso Digeser, DPR Panggil Kapolri
Jika memang benar Anang Iskandar menggantikan Budi Waseso, itu bisa mengesankan "menurunkan level" Anang. Sebab, Anang merupakan kepala lembaga. Secara tingkatan, Kepala BNN juga setara dengan Direktur Jenderal di Kementerian.
Sebelumnya sempat terdengar kabar, Buwas akan menggantikan posisi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk menggantikan Komjen Pol Saud Usman Nasution yang segera pensiun. Sementara posisi Kabareskrim, dikabarkan akan dilanjutkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jika memang benar Anang Iskandar menggantikan Budi Waseso, itu bisa mengesankan "menurunkan level" Anang. Sebab, Anang merupakan kepala lembaga. Secara tingkatan, Kepala BNN juga setara dengan Direktur Jenderal di Kementerian.