Begini Cara Dirut PLN Pangkas Administrasi Voucher Listrik

Pameran Indonesia International Infrastructure
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, berjanji akan mengkaji besaran biaya administrasi yang dikeluarkan masyarakat setiap membeli voucher listrik prabayar PLN.

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE

Menurut Sofyan, setiap pembelian voucher isi ulang listrik PLN, pelanggan akan dibebankan biaya administrasi perbankan sebesar Rp1.600 untuk sekali transaksi. Besaran biaya ini akan dikaji ulang PLN.
Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok


"Ini tentu kita kaji, mudah-mudahan saja dalam perjalan 2-3 bulan sampai akhir tahun, kita coba evaluasi mudah-mudahan kita cari jalan lain, bisa dari sistem perbankan lewatnya, jadi biaya bisa kita turunkan," kata Sofyan dalam perbincangan bersama
tvOne
, Selasa, 8 September 2015.


Sofyan menjelaskan, pembebanan biaya Rp1.600 setiap pembelian pulsa listrik itu merupakan Payment Point Online Bank (PPOB) pihak
provider
dan perbankan. "Tidak (masuk) oleh PLN. Sedangkan pajak itu untuk penerangan jalan itu diserahkan ke Pemda," ucap dia.


Sementara untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ), juga dibebankan kepada pelanggan listrik setiap kali membeli voucher listrik, yaitu sebesar Rp2.306 (PPJ di DKI 2,4 persen dari tagihan listrik). Mantan Dirut BRI itu menegaskan, Pajak Penerangan Jalan itu tidak hanya untuk pelanggan listrik prabayar, tapi juga untuk pelanggan meteran.


"Pajak Penerangan Jalan itu (masuk) ke Pemda, bahwa setiap rumah dibebankan penerangan jalan," tegasnya.


Dia menambahkan, setiap pembayaran yang dilakukan melalui perbankan, tentu ada biaya administrasi yang harus dibayarkan. Namun, besaran administrasi ini yang nantinya akan dikaji ulang, agar tidak terlalu membebani masyarakat. "Karena tidak ada yang gratis," ucap Sofyan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya