Sumber :
- Dokumentasi Kementerian DPDTT
VIVA.co.id
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Langkah itu dilakukan untuk mendorong percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2015.
Mengutip dari siaran pers Humas Kemendesa PDTT, Agus Suminardi, SKB tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan di desa.
Baca Juga :
Mulai April, Setiap Desa Terima Dana Rp900 Juta
Acara yang diselenggarakan di Hotel The Dharmawangsa itu juga untuk mengkonsolidasikan strategi konkret dalam percepatan pengelolaan dana desa.
"Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah kabupaten/kota segera melakukan rencana kerja percepatan penyaluran dana desa, melalui fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai prioritas penggunaan dana desa," lanjut Agus. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah kabupaten/kota segera melakukan rencana kerja percepatan penyaluran dana desa, melalui fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai prioritas penggunaan dana desa," lanjut Agus. (one)