Sekwan DPRD Muba Akui Setor Rp100 Juta ke DPRD

Mantan Sekwan DPRD Muba, M Sayuti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra.

VIVA.co.id - Tujuh orang saksi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dihadirkan terkait kasus dugaan suap RAPBD Muba yang menjerat Bupati Pahri Azhari dan istrinya, Lucianti.

KPK Geledah Kembali Rumah Pejabat MA Andri Sutrisna

Mereka akan memberikan keterangan untuk dua tersangka, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.

Tujuh orang itu adalah Sekda Muba Sohan Majid, mantan Sekwan DPRD Muba M. Sayuti, Kasubag Protokol Pemkab Muba Ahmad Riswan, dan Sekwan DPRD Muba Thabrani. Adapun lainnya adalah Tri Mayasari dari pihak swasta; Damin, sopir pribadi Bambang Karyanto; dan Agus Triawan Saputra, anggota kepolisian yang bertugas di Mako Brimob Polda Sumsel.

Bupati Muba dan Istri Segera Diadili Hakim Tipikor

Mantan Sekretaris DPRD Musi Banyuasin, M. Sayuti dalam keterangannya mengaku ada peran seorang pengusaha yang menyetor uang senilai Rp9 miliar kepada istri Bupati Lucianti.

"Pengusaha lain juga setor kepada istri Bupati yang mengatakan itu kepada saya bernama Cahyadi," kata Sayuti menjawab pertanyaan majelis hakim, Parlas Nababan.

PKS Berang Cara KPK Geledah Kantor Anggota DPR

Sayuti juga membenarkan, jika dia menyerahkan uang senilai Rp100 juta untuk menyogok anggota DPRD Muba yang meminta total hingga Rp17,5 miliar. Pemberian itu dimaksudkan untuk mengagendakan pembahasan RAPBN Muba 2015 dan pengesahan laporan pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari pada 2014.

"Setahu saya DPRD meminta ke pemkab sebesar satu persen dari total RAPBD yakni sekitar Rp14 miliar," ucap Sayuti.

Karena diminta cepat oleh DPRD, Sayuti mengaku meminjam uang staf dan mengembalikannya dengan cara memotong anggaran beberapa kegiatan DPRD.

"Saya menyerahkan uang urunan karena ini sudah menjadi kewajiban setiap SKPD, dan ini sudah yang kedua kali. Untuk yang pertama, saya lupa nominalnya," kata Sayuti.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerinda Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Juni 2015 di rumah anggota DPRD Muba Bambang Karyanto. Dalam OTT tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,56 miliar. Duit itu diduga pemberian dari Syamsudin Fei dan Fasyar kepada Bambang dan Adam.

KPK mensinyalir bahwa pemberian itu bukan yang pertama untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015 Pemkab Muba. Saat ini, untuk sementara keempatnya ditahan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta.

Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka pada Jumat 14 Agustus 2015. Selain itu, empat pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 lalu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya