Tambahan Waktu Pendaftaran Pilkada Dianggap Diskriminatif

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Ketua Komnas Pilkada Independen Yislam Alwini menilai tambahan waktu pendaftaran bagi daerah dengan calon tunggal sebagai tindakan diskriminatif. Mekanisme tambahan waktu pendaftaran hanya menguntungkan pasangan calon yang diusung partai politik, tidak termasuk calon independen.


"Jika ada daerah dengan calon tunggal, KPU menyikapinya dengan memperpanjang waktu pendaftaran. Itu hanya berlaku jika calonnya dari parpol, kalau independen tak mungkin," kata Yislam di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat, 11 September 2015.


Meski begitu, Yislam mengaku mekanisme tersebut juga mustahil diberlakukan bagi pasangan calon independen. Waktu yang sempit menyulitkan calon independen untuk kembali mendaftar. Padahal, calon Independen diakui undang-undang yang keberadaannya juga dilindungi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kalau waktu tambahan hanya 3-7 hari, dia kan harus kumpulkan KTP, kemudian verifikasi faktual, kan, susah tidak cukup waktunya," kata Yislam.


Supaya adil, kata Yislam, KPU diminta meniadakan mekanisme tambahan waktu pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Selanjutnya, pelaksanaan pilkada di daerah itu tetap ditunda sampai 2017 mendatang sesuai dengan undang-undang.

Perludem: Syarat Calon Independen Dinaikkan Tak Berdasar

"Kami paham itu kebijakan darurat, tapi itu diskriminatif, perpanjangan waktu itu tak boleh lagi harusnya, kalau tak ada saingannya, ya, ditunda saja," ujarnya.
Survei: Luar Jawa Lebih Menerima Calon Independen


CSIS: Publik Jakarta Lebih Suka Calon Independen
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ada Calon Independen Bukti Kaderisasi Parpol Tak Mulus

"Jangan batasi ruang calon independen".

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2016