Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id
- Ketua Komnas Pilkada Independen Yislam Alwini menilai tambahan waktu pendaftaran bagi daerah dengan calon tunggal sebagai tindakan diskriminatif. Mekanisme tambahan waktu pendaftaran hanya menguntungkan pasangan calon yang diusung partai politik, tidak termasuk calon independen.
"Jika ada daerah dengan calon tunggal, KPU menyikapinya dengan memperpanjang waktu pendaftaran. Itu hanya berlaku jika calonnya dari parpol, kalau independen tak mungkin," kata Yislam di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Jumat, 11 September 2015.
Baca Juga :
Putusan MK Bisa Perkuat Dinasti di Daerah
Supaya adil, kata Yislam, KPU diminta meniadakan mekanisme tambahan waktu pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Selanjutnya, pelaksanaan pilkada di daerah itu tetap ditunda sampai 2017 mendatang sesuai dengan undang-undang.
"Kami paham itu kebijakan darurat, tapi itu diskriminatif, perpanjangan waktu itu tak boleh lagi harusnya, kalau tak ada saingannya, ya, ditunda saja," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Kami paham itu kebijakan darurat, tapi itu diskriminatif, perpanjangan waktu itu tak boleh lagi harusnya, kalau tak ada saingannya, ya, ditunda saja," ujarnya.