KPK Akan Periksa 3 Saksi Dugaan Suap APBD Riau

Gedung KPK.
Sumber :
  • (ANTARA/Reno Esnir)

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2014.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Tiga PNS itu adalah dari Sekretariat Daerah Pemprov Riau, H. Suwarno; Kepala Pelaksana BPBD Riau, Said Saqlul Amri; serta Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK (A. Kirjuhari)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa 15 September 2015.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode 2009-2014, A. Kirjuhari.

Annas disangka sebagai pemberi suap kepada pihak DPRD. Sementara itu, Kirjuhari yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga sebagai pihak penerima suap.

Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024