Sumber :
- VIVA.co.id/Facebokk
VIVA.co.id
- Kepala Divisi Lapas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat, I Wayan Sukerta, mengakui bahwa dia pernah mengizinkan Gayus Lumbun ke luar Lapas pada 9 September 2015.
Izin itu diberikan karena Gayus harus menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Baca Juga :
Gayus Sempat Traktir Makan Polisi Pengawalnya
Baca Juga :
Gayus Tambunan Diisolasi, Dijaga Polisi dan TNI
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin, Eddy Kurniadi, mengaku pernah memberikan izin Gayus ke luar lapas tanggal 9 September 2015. Menurut dia, izin tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa warga binaan boleh mengajukan izin ke luar lapas jika dia sakit, ada keperluan keluarga seperti menikahkan anak, termasuk sidang perceraian. (ase)
Laporan: Jhon Hendra / tvOne, Bandung
Halaman Selanjutnya
Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa warga binaan boleh mengajukan izin ke luar lapas jika dia sakit, ada keperluan keluarga seperti menikahkan anak, termasuk sidang perceraian. (ase)