Wewenang DPD Diperluas: Boleh Ajukan RUU Otonomi Daerah

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah pimpinan DPD.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

“Menolak permohonan provisi pemohon, permohonan pengujian formil pemohon tidak bisa diterima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, dalam pembacaan putusan uji materi UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Selasa, 22 September 2015.
Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Adapun pasal-pasal yang dikabulkan, di antaranya, Pasal 71 huruf c, Pasal 166, Pasal 277 dalam UU MD3. Dengan dikabulkannya Pasal 71 huruf c UU MD3, kini pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak hanya dilakukan DPR dan Presiden, tapi juga DPD.
Penuhi Syarat Formal, MK Loloskan Tujuh Gugatan Pilkada

DPD dibolehkan mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah (otoda), hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pada Pasal 166 Ayat 2 UU MD3, MK menambahkan frasa presiden. Maka, RUU dan naskah akademik secara tertulis tidak lagi hanya disampaikan DPD kepada pimpinan DPR, tapi harus disampaikan juga kepada Presiden.

Dalam Pasal 250 ayat (1) UU MD3, sebelumnya DPD hanya berwenang menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan. Kini, MK secara tegas menyatakan DPD memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran dan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR.

Laporan: Lilis Khalisotussurur
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya