Bupati Menggugat Monopoli Listrik oleh PLN

Solusi Krisis Listrik
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id -Undang-undang tentang ketenagalistrikan digugat di Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan seorang bupati yang merasa dirugikan karena kabupaten/kota tidak diberi ruang untuk mengatur sendiri urusan energi yang menjadi hajat hidup warga tersebut.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Hari ini, Senin 28 September 2015, Mahkamah menyidangkan perkara itu dengan mengagendakan keterangan Ahli yang diajukan pemohon. Yakni, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra.

Menurut Saldi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) mencantumkan wewenang pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota dalam masalah ketenagalistrikan.

"Selama ini dengan UU Ketenagalistrikan, kabupaten/kota memiliki berbagai kewenangan dalam ketenagalistrikan seperti penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan, penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupaten/kota, dan sejumlah kewenangan lain," ujar Saldi melalui teleconference dari Andalas, Padang dalam sidang uji materi UU Pemda di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 28 September 2015.

Ia menjelaskan dalam negara demokrasi ada paham yang sangat kuat yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena menurutnya pemda perlu diberi ruang untuk mencapai tujuan negara yang sejahtera.

Menurutnya ruang tersebut bisa diciptakan melalui produk hukum. Sehingga segala macam otoritas tidak selalu dimonopoli oleh pemerintah yang lebih tinggi. Dalam relasi pusat dan daerah, selalu ada titik temu dalam mengelola hubungan tersebut.

Ia melanjutkan daerah-daerah harus diberikan kekuasaan yang sangat luas untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Sebagai daerah otonom, pemda menjalankan urusan pemerintah secara mandiri dalam rangka kesejahteraan tanpa keluar dari bingkai NKRI.

Posisi daerah dalam NKRI juga bisa dilihat dari ketetapan MPR Nomor 4/MPR2000 tentang kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah (otda). Dalam ketetapan tersebut otda dilaksanakan menekankan kemandirian tanpa harus menunggu petunjuk  dan pengaturan dari pusat.

Menurutnya, atas ketetapan MPR, pemda dituntut kreatif menyelenggarakan urusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan. Di sisi lain pemerintah pusat diharapkan tidak melakukan intervensi yang terlalu jauh terhadap urusan daerah.

Ia menilai dengan berlakunya lampiran CC angka 5 Sub Ketenagalistrikan UU Pemda, daerah kabupaten/kota menjadi kehilangan kesempatan untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar di sejumlah daerah.

Saldi berpendapat ketersediaan listrik menjadi salah satu masalah yang belum terselesaikan hingga kini. Artinya keterbatasan menjadi persoalan. Pemadaman listrik bergilir pun menjadi persoalan keseharian. Karena itu dengan adanya krisis listrik ini, maka UU Ketenagalistrikan memberikan kesempatan bagi daerah  untuk mengatur sendiri persoalan kelistrikan.

Untuk diketahui persoalan ketenagalistrikan ini digugat oleh Bupati Kabupaten Kutai Barat Ismail Thomas sebagai pemohon I, Jackson John Tawi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kutai Barat, dan perseorangan Yustinus Dullah. Mereka menggugat Lampiran CC angka 5 Sub Urusan Ketenagalistrikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Lampiran tersebut mengatur kewenangan pemerintah pusat dan pemda provinsi dalam mengatur soal ketenagalistrikan. Hal ini dianggap merugikan pemohon lantaran Kabupaten Kutai Barat Kalimantam Timur kerap mengalami masalah ketenagalistrikan.

Masalah listrik yang mereka hadapi di antaranya pemadaman listrik, tidak stabilnya listrik, sulit dan mahalnya biaya penyambungan listrik. Bahkan kini hanya 30 persen masyarakat Kutai Barat yang mendapatkan pelayanan listrik. Atas masalah ini pemda setempat berinisiatif memanfaatkan potensi yang ada untuk membangun tenaga listrik. Hanya saja upaya mereka terhalang lampiran yang digugat dalam UU Pemda.

Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW

Laporan: Lilis Kholisotusurur

Pekerja memasang kawat baja sebelum pengujian tower transmisi listrik milik PLN. Foto ilustrasi

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi

Sari 34 proyek ada 12 proyek tidak bisa berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016