Status Darurat Kabut Asap di Riau Diperpanjang

Dampak kabut asap di Provinsi Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro
VIVA.co.id -
Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, memperpanjang status keadaan darurat pencemaran udara akibat kabut asap di Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Arsyadjuliandi kepada awak media setelah menggelar rapat internal di Posko Satgas Karlahut Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin, 28 September 2015.

Sebelumnya, dengan surat nomor kpts.1163/9/2015 tentang status darurat pencemaran udara akibat kabut asap telah ditetapkan pada Senin, 14 September 2015 sampai dengan Senin, 28 September 2015.

Namun, dengan berbagai pertimbangan dan melihat kondisi Provinsi Riau masih dilanda kekeringan, status darurat diperpanjang untuk 14 hari ke depan. 
BNPB Deteksi Peningkatan 151 Hotspot Kebakaran Hutan

Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor kpts.1205/9/2015, Senin 28 September 2015.  
Cegah Kebakaran Meluas, BNPB Gulirkan Kebijakan Insentif

"Riau kembali kami tetapkan darurat pencemaran udara akibat kabut asap," ujar mantan anggota DPR RI Dapil Riau itu. 
Kebakaran Riau, Super Puma Dikerahkan

Pemerintah provinsi Riau bersama Tim Satgas Riau, sampai saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan tim satgas pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan pemadaman Karlahut di provinsi-provinsi yang terdapat titik api, agar asap yang datang ke Provinsi Riau dapat teratasi. 

"Saat ini kami fokuskan untuk penanggulangan kesehatan. Karena sama-sama kita ketahui, sampai saat ini asap di Riau masih pekat. Riau mengalami kiriman asap dari provinsi tetangga dan sangat berdampak serius pada kesehatan masyarakat," ujar politisi Partai Golkar Riau ini. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya