DPR Bersyukur Putusan MK Tidak Berlaku Surut

KPU Distribusikan Logistik Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Putusan itu sekaligus memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah meski hanya diikuti satu pasangan calon. Meski begitu MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan paslon lain.


Keputusan MK ini tidak mendesak Dewan Perwakilan Rakyat serta merta merubah Undang-undang Pilkada. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Lukman Edy, saat dihubungi, Selasa 29 september 2015.


"Soal putusan MK kita tidak buru buru revisi Undang-undang pilkada, karena putusan berlaku tahun 2017 tidak 2015," katanya.


Lukman melihat keputusannya MK ini cukup moderat untuk dilakukan pada pilkada selanjutnya, dimana proses pilkada serentak tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 tahapanya sudah hampir selesai. Ia bersyukur putusan MK ini tidak berlaku surut.


"Kalau putusan MK harus diterapkan pada Pilkada 2015 alangkah repotnya kita untuk menyesuaikan keputusan," katanya.


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini berpendapat putusan MK yang mengabulkan pilkada tetap bisa dilaksanakan meski hanya diikuti satu paslon, jutru memberi ruang lebih luas bagi calon indiprnden."Ya semakin terbuka peluang bagi calon indipenden ikut pilkada," katanya.


Sebelumnya MK, mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa. Mereka menggugat Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada. Pasal ini mengatur jumlah prosentase dukungan calon kepala daerah jalur independen sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk. (ren)


Putusan MK Soal Calon Tunggal Patahkan Logika KPU


KIPP: Putusan MK Dukung Parpol Pengusung Calon Tunggal

MK Rampungkan Peraturan Sengketa Pilkada Calon Tunggal

Peraturan MK itu mengatur legal standing pemohon calon tunggal.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2015